Jumat, 20 Maret 2015

DOKUMEN MENIKAH DENGAN WNA DI SWEDIA

Awalnya gue dan suami dikenalin oleh saudara gue yang kebetulan juga menikah dengan Warga Negara Swedia. Hubungan kita kurang lebih satu tahun sampai akhirnya kita memutuskan untuk menikah. Pertama dia berkunjung ke Indonesia untuk menemui gue dan keluarga gue. Kemudian gue mengurus Visa dan berkunjung ke negaranya di Swedia. Sengaja gue berkunjung di saat  Hard Winter. Paling tidak bagi gue, menikah dengan Warga Negara Asing (selanjutnya gue sebut WNA) tidak cukup hanya personalnya saja, tapi lingkungan alamnya juga harus kita pertimbangkan. Karena kadang kita tidak boleh mengganggap sepele keadaan alam dari suatu negara yang tidak biasa kita lihat. Gue dan suami waktu itu berusaha berpikir realistis lah. Gue khawatir  ga sanggup dengan suhu extrem di negara super dingin ini. Dan berada kurang lebih 14 hari di Swedia, puji Tuhan ternyata tubuh gue doyan dengan salju.
Kembali ke Indonesia gue langsung mengurus Residence Permit.  Pengurusannya boleh dibaca di artikel sebelumnya   Residence Permit Swedia
 
Awalnya kita memutuskan menikah di Indonesia, tetapi begitu melihat persyaratan dokumennya banyak banget, gue uda malas duluan. Sumpah malas banget, belum lagi after menikah kita harus menunggu dokumen akta nikah yang harus di legalisir oleh tiga departemen di Jakarta yang bisa memakan waktu sampai 6 bulan katanya...ga deh.
 
Nah akhirnya kita memutuskan Menikah di Swedia, dan sebelum gue berangkat ke Swedia, Suami gue datang ke Indonesia untuk melamar dan sekaligus kita pamit ke keluarga.
 
Apa yang harus kamu lakukan setelah sampai di Swedia?  Berikut pengalaman gue :
  1. Sampai di Swedia gue langsung mengurus Personnummer (Person Number) ke Skatteverket (Tax Office/Kantor Pajak)  terdekat di Mora. Kamu wajib memiliki Person Number di Swedia karena tanpa ini kamu tidak bisa mengurus Identity Card, tanpa Identity Card kamu juga tidak bisa membuka Bank Account, tidak bisa mengikuti sekolah bahasa (SFI). Pokoknya penting deh. Cukup melampirkan copy Passpor dan Residence Permit aja. Kurang lebih 3 minggu gue kemudian memperoleh Person Number.
  2. Setelah itu mengajukan Surat Keterangan Ijin Menikah di Swedia (Hindersprövning) ke Skatteverket (Tax Office/Kantor Pajak) dengan melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Tidak Menikah yang sudah di Translate ke Bahasa Inggris dan dilegalisir notaris yang gue bawa dari Indonesia berikut fotocopy Passpor. Prosesnya kurang lebih 3 minggu kemudian gue menerima Surat Ijin Menikah di Swedia.
  3. Karena kita menikah di Gereja, maka Surat Ijin Menikah (Hindersprövning) kemudian kita serahkan  ke Gereja dimana kita akan menikah.
  4. Setelah menikah, maka di hari yang sama kita langsung mendapat Surat Nikah.
  5. Kemudian pihak gereja akan melaporkan dan mendaftarkan pernikahan kita ke Skatteverket (Tax Office/Kantor Pajak).
  6. Lalu gue melaporkan diri ke KBRI di Stockholm kalau gue sekarang menetap di Swedia.


Selesai deh. Gampang kan. Simple dan ga ribet.


2 komentar:

Erna Rostina Baehaki mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Vensmemories mengatakan...

Halo kak mau tanya, kalau sudah punya izin menukah diswedia. Ngurus legalitas kita udah menikah diindo jadi lebih mudah tidak kak?